Rabu, 30 Agustus 2017

Islam India Sebarkan Cara Bercerai Yang Benar Sesuai Hukum Islam

Raja News - Muslim di India agar memahami cara bercerai yang benar sesuai Hukum Islam. Sebuah lembaga islam terbesar di India akan mendidik anak laki-lakinya. Dan mengumumkan keputusan tersebut setelah keluar putusan pengadilan yang melarang percerain kilat di mana suami hanya mengucapkan kata "talak" tiga kali sudah bisa menceraikan istirnya dengan sah. Dargah E Ala Hazrat yang membawahi 15.000 madrasah atau pesantren.

Para ulama Islam India berargumen pencerain kilat yang menggampangkan pria Muslim menceraikan istrinya hanya dalam beberapa menit dengan mengucapkan kata "talak" penceraian sebanyak tiga kali tidak sesuai dengan hukum Islam. Mereka akan memperkenalkan materi tentang perceraian di dalam salah satu mata pelajaran. seorang ulama senior dari lembaga tersebut.

Yang berkisar seputar Al Qran dan hukum Islam sudah membahas persoalan perceraian tetapi tidak sangat rinci. Kurikulum dalam pesantren. Mereka kemudian menggelar pertemuan para ulama setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang perceraian kilat itu.

Tentang cara-cara yang benar untuk menjalani talak perceraian," kata maulana Shahbudin Razvi, ualam senior dari lembaga tersebut kepada BBC. Kami merasa ini adalah kebutuhan mendesak untuk menginformasikan kepada masyarakat melalui siswa-siswadi pesantren.

Akan di beri materi tentang perceraian, Tidak di jelaskan tentang batasan usia para siswa, tetapi semua murid laki-laki yang berusia lima sampai 16 tahun. Karena pesantrean hanya menerima siswa laki-laki, Razvi mengarapkan mereka kemudian akan menyebarkan pesan tersebut kepada keluarganya.

Mereka akan menawarkan kepada pesantrean lainnya Sambil menunggu materi percerain ini di masukkan dalam kurikulum pusat. Kurikulum baru di harapkan di luncurkan hanya pada 2017. ketika tahun ajaran berikutnya di mulai.

Ada laporan tentang perempuan Muslim yang mengeluhkan sikap sang suami yang menceraikannya dengan mengucapkan kata talak tiga kali. Walaupun sudah ada keputusan MA India yang melarang perceraian kilat.

0 komentar:

Posting Komentar