Raja News - Polsek Sunggal menangkap salah satu dari 4 pelaku pencurian baterai tower milik PT Gametraco Tunggal di Jalan Murni, No.51, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Senin (06/11/2017).
Keempat pelaku itu adalah Andi Irwansyah alias Gondil (27), warga Jalan Dr Wahidin, Gg Kemuning, No.14, Kel Jati Makmur, Kec Binjai Utara (tertangkap), Markus (DPO), Riki (DPO) dan Maikel (DPO).
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, pada Senin pagi sekira pukul 05.00 WIB, keempat pelaku menggunakan mobil Inova mendatangi lokasi. Berhasil mengambil baterai tower, keempatnya menjual barang tersebut dengan harga Rp 1,2 juta. Uang tersebut kemudian dibagi empat. Belum sempat menikmati hasil curiannya, Gondil berhasil ditangkap setelah mobil yang dikendarainya terlibat kecelakaan."Sedangkan ketiga teman pelaku masih kita buru, karena saat kecelakaan melarikan diri," ujar Kompol Wira, Selasa (07/11/2017).
Dari hasil pemeriksaan terhadap Gondil, lanjut Kompol Wira, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan pencurian. Yakni pada tahun 2013 melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda Supra di Jl Kemuning, Kec. Binjai.Pada tahun 2013 melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda supra di Jl Kebun Lada, Kec Binjai bersama Bendot.
Pada Agustus 2017 melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 buah brankas berisi Uang tunai Rp 30 juta di Kota Binjai bersama Beol.
Pada Oktober 2017 melakukan tindak pidana pencurian terhadap 8 unit baterai tower bersama Markus, Riki dan Maikel. Pada 04 Nov 2017 melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 unit baterai di Kota Binjai juga bersama Markus, Riki dan Maikel."Tersangka juga sudah pernah dihukum di Kejaksaan Binjai pada tahun 2009 dalam perkara tindak pidana judi," pungkas Kompol Wira menambahkan.
0 komentar:
Posting Komentar