Rabu, 24 Januari 2018


Raja News - Polsek Medan Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi judi dingdong alias jackpot di Jalan Mangkubumi, Gang Aceh Bawah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, awal pekan kemarin.Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang serta menyita barang bukti berupa 7 mesin Jackpot, ratusan koin dan uang ratusan ribu rupiah.

Keempat pelaku tersebut adalah Kristian Sen Piter (40), warga Jalan Dame, Pasar IV, Medan Amplas. Sander Kumaren (21), warga Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Kota. Marjuli (36), warga Jalan Ahmad Yani VII, No.29, Kesawan dan Samuel Bakti Sihombing (27), warga Jalan Desa Selambo, Percut Seituan.

Penggrebekan tersebut dilakukan polisi setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya judi dingdong. "Sesampainya di sana, saat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), ternyata benar di lokasi ada beberapa orang keluar masuk dari rumah tersebut. Tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 4 orang yang sedang bermain dingdong," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan, Rabu (24/01/2018).

Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini menambahkan, dalam penggrebekan itu, si pemilik rumah berhasil kabur bersama beberapa pemain lainya. Selanjutnya, keempat tersangka berserta barang bukti langsung diboyong petugas ke Polsek Medan Kota.

"Saat ini keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Komando. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar