Raja News - HBS, seorang Kepala Desa Aek Jakkang, Padang Lawas Utara (Paluta) yang melakukan pemerkosaan kepada warganya NR (15) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman itu tercetus dalam sidang yang digelar di Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada Jumat (13/10/17) lalu.
Untuk memastikan bahwa kasus kejahatan seksual tidak mengenal kata “damai”, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan LPA Kabupaten Paluta memberikan apreasiasi kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah memberikan dukungan kepada Poldasu untuk melakukan gelar kasus setelah Polres Tapsel yang semula melakukan penghentian penyidikan (SP3).
Demikian juga, Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga independen yang memberikan layanan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dengan Komnas Perlindungan Anak dan 21 LPA Kabupaten dan Kota di Sumut sebulan lalu, bersepakat tidak ada kata “damai” terhadap kejahatan seksual anak di Sumut.
Kapolda sudah menyampaikan kepada seluruh Kapolres di Sumut untuk menaruh atensi khususnya kepada kasus kejahatan seksual terhadap anak.”Oleh sebab itu, saya percaya bahwa Wasisdik Poldasu demi kepentingan terbaik anak akan membuat kadus ini terang benderang dan berkeadilan," ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak seperti dilansir dari laman resmi Ttribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (16/10/2017) di Lubuk Pakam.
Arist menambahkan, untuk memberikan dukungan dari hasil gelar kasus yang dilakukan di Poldasu Jumat 13/10/17, Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Paluta segera mekakukan kordinasi dengan Polres Tapsel, dan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi dan memberi apresiasi dan dukungan kepada masyarakat dan memastikan bahwa kasus ini jalan terus, Komnas Anak akan menemui 71 warga masyarakat Aek Jakkang selaku pelapor dan meminta Kepala Dinas Sosial Paluta untuk segera evakuasi korban ke rumah aman (savety house).
“Saya berharap masyarakat warga Desa Aek Jakkang, percayakan saja kasus ini kepada Polres Tapsel dan Poldasu, saya yakin bahwa Polres dan Poldasu, demi kepentingan terbaik anak segera mengungkap tabir ini,” tambah Arist.
Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup yakni visum dan saksi korban tanpa pengakuan tersangka, HBS bisa diancam dengan ketentuan UU RI No.17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Tambahan hukuman Kastrasi juga bisa menanti HBS.Oleh sebab itu, saya minta masyarakat jangan berbuat anarkis dan petcayakanlah perkara ini kepada polisi," pungkas Arist.
0 komentar:
Posting Komentar