Raja News - Dua tersangka penggelapan motor, Aditya Wallad Rahman Nasution (20) dan Dimas Pratama (18), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal. Saat ini keduanya ditahan di sel polsek, Sabtu (07/10/2017). Sebelumnya tersangka menggelapkan sepeda motor milik korban Agung Pramana (20) warga Jalan PWS Gang Arjuna No7, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.
Seperti dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Minggu (08/10/2017), korban yang berstatus sebagai mahasiswa ini ketiban sial setelah berkenalan dengan tersangka yang merupakan teman barunya tersebut. Agung kehilangan sepeda motornya akibat dibohongi oleh temannya sendiri.
“Adapun pelaku yang menggelapkan motor korban yakni tersangka Dimas Pratama. Mulanya, korban dikenalkan oleh temannya pada pelaku saat bertemu di depan Hotel Grand Nusantara di Jalan Amal Sunggal,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik.
Setelah berkenalan dengan korban, muncul niat jahat pelaku. Kemudian, pelaku pun berpura-pura meminjam motor Scoopy milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Karena tidak curiga, korban menyerahkan motornya. Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku pun menghubungi temannya bernama Aditya Wallad Rahman Nasution.
“Tersangka Agung dan Wallad menjual motor korban seharga Rp3 juta pada penadah. Setelah itu, uang hasil penggelapan digunakan untuk foya-foya,” kata Manik. Kesal dengan kejadian ini, korban melapor ke Polsek Sunggal. Kemudian, polisi yang mendapat laporan ini mencari tersangka dan menangkapnya saat menginap di Hotel Danau Toba.
Seperti dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Minggu (08/10/2017), korban yang berstatus sebagai mahasiswa ini ketiban sial setelah berkenalan dengan tersangka yang merupakan teman barunya tersebut. Agung kehilangan sepeda motornya akibat dibohongi oleh temannya sendiri.
“Adapun pelaku yang menggelapkan motor korban yakni tersangka Dimas Pratama. Mulanya, korban dikenalkan oleh temannya pada pelaku saat bertemu di depan Hotel Grand Nusantara di Jalan Amal Sunggal,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik.
Setelah berkenalan dengan korban, muncul niat jahat pelaku. Kemudian, pelaku pun berpura-pura meminjam motor Scoopy milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Karena tidak curiga, korban menyerahkan motornya. Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku pun menghubungi temannya bernama Aditya Wallad Rahman Nasution.
“Tersangka Agung dan Wallad menjual motor korban seharga Rp3 juta pada penadah. Setelah itu, uang hasil penggelapan digunakan untuk foya-foya,” kata Manik. Kesal dengan kejadian ini, korban melapor ke Polsek Sunggal. Kemudian, polisi yang mendapat laporan ini mencari tersangka dan menangkapnya saat menginap di Hotel Danau Toba.
0 komentar:
Posting Komentar