Raja News - Sebanyak 5 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia gagal berangkat karena tidak dilengkapi dokumen ketenagakerjaan resmi, alias ilegal.Alhasil, ke lima orang itu ditahan di Bandara Kualanamu, Jumat (6/10/2017).
Kelima TKW tersebut adalah Lilis (38), warga Banten, Hanifah (32), warga Karawang, Jawa Barat (Jabar), Ida R (23), warga Bandung, Ois Karlina (23), warga Karawang dan Lina Karlina (23), warga Purwakarta. Selain mengamankan kelima TKW tersebut, petugas juga mengamankan sopir yang membawa para TKW itu ke Kualanamu.
Petugas BP3TKI Pos Keberangkatan Bandara Kualanamu, Dody Manik, menerangkan kelima TKW ini akan diberangkatkan ke Malaysia dengan pesawat Lion Air tujuan Malaysia, transit Batam sekira jam 06.30 wib.Menurut Dody Manik, kelima TKW itu diamankan setelah salah seorang TKW mendapat pesan singkat (SMS) dari temannya. Isi pesan tersebut mengatakan bahwa mereka tidak akan dipekerjakan, tetapi hanya akan dijual ke luar negeri.
Berdasarkan SMS itu, TKW tersebut pun menanyakan perihal keberangkatan mereka kepada petugas di Bandara Kualanamu. Setelah dilakukan pengecekan di Kantor BP3TKI, ternyata kelima TKW ini memang tidak terdaftar. “Modusnya akan dijadikan sebagai tenaga kerja, tapi ternyata mereka mau dijual ke luar negeri oleh seseorang yang mengaku agen tenaga kerja,” ungkap Dody dilansir dari laman tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (07/10/2017).
Sambungnya lagi, modus seperti ini sudah sering terjadi. Bahkan permainannya sangat rapi. “Untungnya para korban sebelum berangkat bertanya ke petugas sehingga mereka bisa selamat. Selanjutnya, petugas bandara kemudian berkoordinasi dengan personel kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipancing, akhirnya petugas menahan sopir yang mengantar mereka ke Bandara Kualanamu. Saat ini persoalannya sudah di serahkan ke Polda Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara itu, Hanifah salah seorang TKW menjelaskan, sudah 10 hari dirinya diinapkan di salah satu tempat penampungan di Medan. Dia pun mengaku diajak seorang agen di kampungnya dan dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia dengan iming-iming gaji Rp3 juta perbulan atau sekitar RM 1000. Namun Hanifah tidak mengetahui bahwa keberangkatannya itu adalah illegal, karena persyaratan keberangkatan yang diminta pihak agen sudah dipenuhi dengan termasuk memberikan pasfoto, fotokopi KTP dan lainnya.“Saya juga heran kenapa tidak sampai-sampai ke Malaysia, bahkan sering singgah-singgah di penginapan,” akunya.
Kanit II Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol A Marpaung kepada wartawan saat melakukan penjemputan di Pos Pelayanan BP3TKI Medan Bandara Kualanamu belum bersedia memberikan penjelasan terkait kelima TKW tersebut. “Masih dalam proses, kita bawa dulu ke kantor,” pungkasnya.
Kelima TKW tersebut adalah Lilis (38), warga Banten, Hanifah (32), warga Karawang, Jawa Barat (Jabar), Ida R (23), warga Bandung, Ois Karlina (23), warga Karawang dan Lina Karlina (23), warga Purwakarta. Selain mengamankan kelima TKW tersebut, petugas juga mengamankan sopir yang membawa para TKW itu ke Kualanamu.
Petugas BP3TKI Pos Keberangkatan Bandara Kualanamu, Dody Manik, menerangkan kelima TKW ini akan diberangkatkan ke Malaysia dengan pesawat Lion Air tujuan Malaysia, transit Batam sekira jam 06.30 wib.Menurut Dody Manik, kelima TKW itu diamankan setelah salah seorang TKW mendapat pesan singkat (SMS) dari temannya. Isi pesan tersebut mengatakan bahwa mereka tidak akan dipekerjakan, tetapi hanya akan dijual ke luar negeri.
Berdasarkan SMS itu, TKW tersebut pun menanyakan perihal keberangkatan mereka kepada petugas di Bandara Kualanamu. Setelah dilakukan pengecekan di Kantor BP3TKI, ternyata kelima TKW ini memang tidak terdaftar. “Modusnya akan dijadikan sebagai tenaga kerja, tapi ternyata mereka mau dijual ke luar negeri oleh seseorang yang mengaku agen tenaga kerja,” ungkap Dody dilansir dari laman tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (07/10/2017).
Sambungnya lagi, modus seperti ini sudah sering terjadi. Bahkan permainannya sangat rapi. “Untungnya para korban sebelum berangkat bertanya ke petugas sehingga mereka bisa selamat. Selanjutnya, petugas bandara kemudian berkoordinasi dengan personel kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipancing, akhirnya petugas menahan sopir yang mengantar mereka ke Bandara Kualanamu. Saat ini persoalannya sudah di serahkan ke Polda Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara itu, Hanifah salah seorang TKW menjelaskan, sudah 10 hari dirinya diinapkan di salah satu tempat penampungan di Medan. Dia pun mengaku diajak seorang agen di kampungnya dan dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia dengan iming-iming gaji Rp3 juta perbulan atau sekitar RM 1000. Namun Hanifah tidak mengetahui bahwa keberangkatannya itu adalah illegal, karena persyaratan keberangkatan yang diminta pihak agen sudah dipenuhi dengan termasuk memberikan pasfoto, fotokopi KTP dan lainnya.“Saya juga heran kenapa tidak sampai-sampai ke Malaysia, bahkan sering singgah-singgah di penginapan,” akunya.
Kanit II Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol A Marpaung kepada wartawan saat melakukan penjemputan di Pos Pelayanan BP3TKI Medan Bandara Kualanamu belum bersedia memberikan penjelasan terkait kelima TKW tersebut. “Masih dalam proses, kita bawa dulu ke kantor,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar