Jumat, 06 Oktober 2017


Raja News - Tiga orang spesialis pencuri sepeda motor berhasil diamankan petugas Polsek Raya dan warga, setelah ada laporan warga yang melihat pelaku membawa sepeda motor milik korbannya. Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Raya AKP B Pakpahan mengungkapkan, peristiwa bermula saat sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4414 XW milik Nurmaini Purba (43), Wiraswasta, warga Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dilarikan saat berada di ladangnya di Tangar Logou, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada Rabu (04/10/2017) sore sekira pukul 17.00 wib.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi yakni Elfan Saputra Damanik (26), Petani, warga Sihubu Nagori Sihubu Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Alpiando Saragih (23), Petani, Warga Buah Bolon Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dan Hendra Saragih (26), Pengrajin Keranjang, Warga Batu 20 Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Para pelaku berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa terduga pelaku Elfan sempat membawa sepeda motor milik korban. Namun warga tersebut tidak mengetahui bahwa sepeda motor milik korban Nurmaini telah hilang. Mengetahui adanya laporan sepeda motor korban hilang, warga yang sempat mengetahui terduga pelaku Elfan yang membawa kabur sepeda motor milik korban langsung melaporkannya ke Polsek Raya.

Setelah mendapatkan informasi berharga itu, Petugas Polsek Raya bergegas untuk melakukan mengamankan Elfan yang diketahui sehari-hari tidur di gudang keranjang di Batu XX milik Parto. Setelah Elfan berhasil diamankan, dia mengakui bahwa sepedamotor hasil curiannya dibawa ke rumah rekannya yakni Hendra Saragih.

Hendra dan barang buktinya berhasil ditemukan dan dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka tidak berdua. Selain itu, Alpiando salah
seorang rekan kedua terduga pelaku juga berhasil diamankan dari kediamannya. Dari para pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra X 125 No. Pol.: BK 4144 XW (Ranmor yang dicuri), 1 unit sepeda motor matic Honda Beat No. Pol. : BK 1305 FB (ranmor yang digunakan terduga pelaku Elpan dan Alpiando untuk melakukan aksinya) dan 1 buah kunci T bebentuk mata obeng ketok yang diruncingkan dengan pegangan untuk memutarnya kunci leter Y.

0 komentar:

Posting Komentar