Raja News - Dua orang pegawai Tambahan Kas Kantor (TKK) BRI Putri Hijau diduga menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 6 miliar dan satu unit mobil Xenia BK 1602 EB dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Keduanya berinisial BN warga Jalan Platina VII E No 1, Kampung Tanah 600 Marelan, dan H warga Jalan Meranti, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Peristiwa itu terjadi Jumat (13/10/2017)saat keduanya mengambil uang Rp 6 miliar ke Bank Indonesia tanpa ada pengawalan dari petugas, untuk selanjutnya dibawa ke Bank BRI.
Namun saat pengambilan uang ke Bank Indonesia, tidak ada permintaan kepada petugas Brimob Polda Sumut yang bersiaga di Bank BRI. Kecurigaan itu, ternyata merupakan bagian dari aksi kejahatan yang sudah direncanakan oleh kedua pegawai BRI Putri Hijau Medan untuk membawa kabur uang itu. Usai mengambil uang Rp 6 Milyar, kedua petugas TKK BRI tidak kunjung kembali, begitu juga dengan kendaraan kantor yang mereka bawa juga dilarikan.
"Sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan kasusnya oleh karyawan BUMN, atas nama Edy Hasibuan," ucap salah satu pegawai BRI yang tidak ingin disebutkan namaya seraya menunjukan bukti laporan STPL/2072/X/2017/SPKT Restabes Medan, Minggu (15/10/2017).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah saat dikonfirmasi oleh wartawan masih mengecek laporan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar