Raja News - Pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membangun Indonesia dari pinggiran terutama kawasan nelayan dan daerah perbatasan. Karena selama ini hunian masyarakat yang tinggal di daerah tersebut masih banyak yang belum layak huni.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, salah satunya membangun rumah khusus. Pembangunan rumah khusus merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan sebesar 11,4 juta unit pada tahun 2015.
“Rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk daerah-daerah perbatasan, guru, tenaga medis, daerah tertinggal, pulau terluar, masyarakat nelayan dan pemuka agama," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dilansir dari laman pu.go.id, Kamis (23/11/2017).
Rumah khusus dibangun per unit dengan biaya sekitar Rp 90 juta hingga Rp 120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya hak pakai saja. Nantinya pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemerintah daerah dan kemudian Pemda yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang layak untuk bertempat tinggal di rumah khusus tersebut.
Salah satunya adalah rumah khusus yang dibangun Kementerian PUPR melalui Ditjen Penyediaan Perumahan di Kelurahan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat bagi para nelayan di kawasan tersebut. Rumah khusus tersebut dibangun tahun 2015 sebanyak 100 unit dengan biaya total Rp 19,1 miliar. Keunikannya rumah yang dibangun dengan desain rumah panggung menyesuaikan dengan kondisi daerahnya yang merupakan daerah pasang surut.
Capaian tiga tahun (2015-2017) pembangunan rumah khusus yakni tahun 2015 sebanyak 6.713 unit, tahun 2016 sebanyak 6.048 dan tahun 2017 sebanyak 5.083 unit dengan anggaran Rp 994,6 miliar sehingga total dibangun sebanyak 17.844 unit. Pada tahun 2017, di samping pembangunan rumah khusus baru juga dilakukan revitalisasi rumah khusus sebanyak 2.898 unit dengan anggaran sebesar Rp 63,8 miliar.
Untuk tahun 2018, Kementerian PUPR akan menambah ketersediaan rumah khusus sebanyak 4.550 unit dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 719,6 miliar. Sebaran lokasi pembangunannya sebagian besar yakni 63,4 persen dibangun di kawasan timur Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar