Sabtu, 04 November 2017


Raja News - Sat Narkoba Polres Asahan meringkus Abdullah Budiman Sinaga Als Budi Tato (38) warga Dusun I, Desa Siumbut Baru, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan, yang diduga Pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering, Jumat (03/11/2017) sore kemarin.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi mengatakan penangkapan berawal saat Personil Sat Narkoba mendapat informasi yang akurat dari seorang warga bahwa dari dalam rumah Sinaga sering keluar masuk orang asing dan dicurigai di rumah itu tempat dilakukan transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke rumah Sinaga, dan benar saja saat dilakukan penyelidikan sudah 3 orang yang keluar masuk dengan gerak gerik yang mencurigakan.“Merasa yakin akan informasi yang akurat tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan dan langsung menangkap Sinaga yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Sinaga didampingi oleh Lurah dan Kepling setempat,” jelas AKBP Kobul dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (04/11/2017).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 plastik klip ukuran sedang, 11 plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga sabu, berat total 4,90 gram, 40 butir diduga pil ekstasi merk A dalam 8 plastik klip dengan berat total 13,69 gram, 2 bungkus gulungan Koran diduga ganja, 6 bungkus gulungan kertas coklat diduga ganja, 5 bungkus plastik berisi daun Ganja kering dengan berat total 1.250 gram.

Kemudian 1 plastik assoy berisi daun kecubung yang sudah dirajang diduga dicampur daun Ganja dengan berat total 300 gram, 1 timbangan elektrik, 1 timbangan duduk, 2 bungkus plastik klip kosong, 4 pipet skop, 1 blok potongan kertas coklat, 4 unit HP berbagai merek, 1 bungkus kertas tiktak merk Toreador, 1 gunting, 1 hekter, 1 kotak anak hekter dan uang Rp. 750 ribu.“Selanjutnya Sinaga bersama barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Kobul.

0 komentar:

Posting Komentar