Raja News - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta, agar calon pelaksana tugas kepala daerah, terutama di kabupaten dan kota yang kepala daerah dan wakilnya maju bersamaan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), segera diusulkan. Dengan begitu, tidak ada kekosongan, karena kepala daerah dan wakilnya maju Pilkada."Perlu sedini mungkin mempersiapkan calon pelaksana tugas," ujar Tjahjo dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id, Kamis (11/01/2018).
Menurut Tjahjo, calon Plt kepala daerah bisa diusulkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi. Ia minta, hal itu dipersiapkan dari sekarang. Sehingga roda pemerintahan tetap berjalan. Dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu."Plt kepala daerah bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara provinsi, untuk menjadi Plt bupati dan wali kota di daerah yang kepala daerahnya maju bersama dalam Pilkada 2018," kata Tjahjo.
Tjahjo juga mengingatkan, kepala daerah, wakil kepala atau Sekda dan pejabat daerah yang maju Pilkada tidak menyeret birokrasi dalam persaingan politik. Apalagi sampai memperalat aparatur untuk pemenangan dalam pemilihan. Netralitas ASN wajib dijaga. Menteri Tjahjo juga meminta jangan ada pergantian pejabat di daerah yang menggelar pemilihan. Terutama di tengah tahapan pemilihan.
"Suksesnya Pilkada bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara. Atau tanggungjawab aparat TNI, Polri dan BIN dalam segi jaminan. Suksesnya Pilkada tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Termasuk juga tanggungjawab petahana yang hendak maju lagi dalam pemilihan," kata dia
Tjahjo kembali menegaskan, bagi petahana yang maju ke Pilkada, jangan sekali-kali memperalat dan menyeret mesin birokrasi untuk kepentingan politik. Dan ASN pun jangan sampai tergoda terang-terangan mendukung calon tertentu. Akan ada sanksinya."Khusus terhadap para kepala daerah di daerah-daerah yang menggelar pilkada, dilarang melakukan penggantian pejabat," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, jika memang pergantian pejabat di lingkungan Pemda mendesak dilakukan, harus seizin dirinya sebagai Mendagri. Ia ingin birokrasi tidak dipolitisasi. Termasuk mempolitisasi dengan dalih promosi dan mutasi jabatan. Apalagi, itu sudah jadi amanat dari UU Pilkada." Kalau mau mengganti, kecuali ada izin dari menteri. Ini merupakan amanat UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar