Raja News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan-Drs M Ali Yusuf Siregar MAP pada Selasa (09/01/2018).
Koordinator Divisi Teknis KPU Deli Serdang Arifin Sihombing menerangkan pihaknya telah melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan syaratnya."Sesuai proses yang kita lakukan setelah bakal calon menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon sudah diteliti, maka diberi stasus seluruh dokumen yang diserahkan sudah lengkap dan sah baik syarat pencalonan dan syarat calon," jelas Arifin.
Menurutnya, pasangan calon Ashari-M Ali Yusuf Siregar didukung 11 partai politik (Parpol) yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, PDI Perjuangan, PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar, PKB, PPP, PKS dan PKPI dengan jumlah 50 kursi di DPRD Deli Serdang.
"Untuk parpol dukungan lebih dari minimal yaitu 20 kursi, sehingga dengan ini saya sampaikan dokumen diterima, untuk syarat calon masih ada masa waktu perbaikan," jelasnya.
Setelah pihak KPU Deli Serdang menyatakan menerima dokumen pendaftaran, Ashari Tambunan - M Ali Yusuf Siregar serta pimpinan partai dan massa pendukung meninggalkan Kantor KPU Deli Serdang.
0 komentar:
Posting Komentar