Raja News - Dalam rangka aksi Grebek Kampung Narkoba (GKN), Polsek Medan Baru bersama Muspika Medan Petisah menyisir setiap lokasi yang berapa di wilayah hukumnya, Rabu (08/11/2017) pagi sekira pukul 10.30 WIB.
Ketika team yang dpimpin Kapolsek Medan Baru ini tiba di Lokasi Pasar Meranti Baru, Jalan M Idris Gang Kandak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, para petugas melakukan razia.
"Dari Lost bernomor A-3, polisi mendapat informasi bahwa tempat ini kerap dijadikan tempat istirahat yang tertutup dan sering disewakan untuk lokasi mengonsumsi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan TKP, polisi dan muspika Medan Petisah berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket dlm plastik kecil dan beberapa bungkus plastik serta bong bekas pakai," terang Kapolsek Medan Baru kepada wartawan, Rabu (08/11/2017).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Kapolsek, didapati seorang tersangka bernama D Alamsyah (53) warga Jalan M Idris No 17 Medan. Alamsyah yang sehari-hari bekerja sebagai Tukang Sapu Pasar Meranti Baru ini mengakui dirinya menyediakan tempat untuk pemakai narkoba 5 ribu per orang.
"Untuk itu, kita merobohkan tempat tersebut agar tidak dijadikan sarang narkoba. Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Kami menghimbau kepada warga jangan terjerumus narkoba dan jangan takut memberikan informasi. Apabila ada mengetahui informasi, laporkan melalui Aplikasi Polisi Sumut Kita," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar