Raja News - Oknum PNS bernama Haripan Pasa (39), warga Kota Tanjung Balai diringkus polisi karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan Haripan berdasarkan laporan dari korbannya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/299/X/2017/SU Res T.Balai tanggal 13 oktober 2017 dan surat printah penangkapan.Nomor:SP-Kap/75/XI/2017/Reskrim.
Dari informasi dihimpun, pada Kamis (23/11/2017) sekira pukul 15.00 wib, Kanit I Sat Reskrim Ipda S Situmorang bersama Aiptu Sofyan Siregar serta anggota unit I Sat Reskrim dan Brigadir Robert Sito mendapat informasi bahwa tersangka pada pukul 19.00 wib akan datang ke Jalan Cendrawasih, Kelurahan Perwira, Kecamatan TB Selatan, Kota Tanjung Balai untuk menjumpai istrinya.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I Res Ipda S Situmorang melakukan pengintaian di sekitar rumah istri tersangka."Sekira pukul 19.00 wib tersangka terlihat melintas, kemudian kita lakukan penangkapan.Saat ini tersangka berada di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Situmorang.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beet warna hitam BK 6751 VBB, 1 unit ponsel merek Samsung, 1 buah dompet warna coklat, ATM Bank Mandiri, ATM BNI serta KTP.
0 komentar:
Posting Komentar