Selasa, 03 Oktober 2017


Raja News - Sebanyak 34 macam media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/OPT Karantina dan empat media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) musnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan di Kantor BKP Kelas II Medan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Selasa (03/10/2017).

Media pembawa OPT/OPTK dan HPHK ini merupakan jenis beras, benih jagung, timun, melon, benih sayuran, daun teh serta daging sapi dan daging babi yang berasal dari negara Malaysia, China, Bangkok, Singapura serta Amerika.

"Masuk secara ilegal melalui Kantor Pos serta Bandara Kualanamu sehingga harus dimusnahkan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Ir Hafni Zahara MSc. Lanjut Hafni Zahara, pemusnahan ini harus dilakukan karena barang ini masuknya tidak pada tempat yang ditetapkan pemerintah, sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 1992 dan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. "Dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit di negara kita," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pembakar Incenerator. Pemusnahan ini dihadiri dari pihak Otoritas Bandara Kuala Namu, Bea Cukai Bandara Kuala Namu, Kantor Pos Medan, PT AP II serta petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.

0 komentar:

Posting Komentar