Raja News - R Simatupang (50) warga Komplek Abdul Hamid diringkus petugas Polsek Sunggal lantaran dilaporkan telah mencabuli keponakannya sebut saja Bunga (16) selama 2 tahun. Ironisnya saat ini korban tengah hamil 7 bulan, Rabu (25/10/2017).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula pada tahun 2007, saat itu kedua orangtua korban meninggal dunia sehingga istri pelaku mengasuh korban. Pada tahun 2008, istri tersangka meninggal dunia sehingga tersangka mengasuh ketiga anaknya beserta korban.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pada tahun 2015, tersangka menggagahi korban di kediamannya.“Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayaninya, uang sekolah korban tidak akan dibayar, karena takut korban pun menuruti keinginan si pelaku,” ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku selama 2 tahun belakangan ini dengan ancaman yang sama terhadap korban. “Si pelaku ini selalu menggunakan ancaman yang sama untuk menggagahi korban,” jelasnya.
Wira menyebutkan bahwa aksi bejat tersebut baru diketahui setelah warga sekitar curiga terhadap kondisi perut korban. “Warga sekitar curiga melihat perut korban yang membesar, ketika ditanyai akhirnya korban menceritakan semuanya kepada warga,” sebutnya.
Mantan Kapolsekta Deli Tua Polresta Medan ini mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka, ia nekat menggagahi korban lantaran sudah lama ditinggal mati oleh istrinya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 subs Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut karena dilakukan oleh orang yang mengasuh korban,” pungkas Kompol Wira.
0 komentar:
Posting Komentar