Selasa, 03 Oktober 2017


Raja News - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Dilansir setkab.go.id, dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Rincian Hari Libur Nasional 2018,
Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi;
Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;
Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;
Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;
Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;
Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;
Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;
Jum’at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;
Jum’at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
Jum’at, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah;
Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;
Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW;
Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal;
Rincian Cuti Bersama 2018 :

Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

0 komentar:

Posting Komentar