Akhirnya Tertangkap Seorang Pemerkosa Perempuan Di Daerah Depok
Raja News - Boy di tangkap oleh satuan buser Satreskrim Polresta Depok di tempat persembunyiannya di Cilebut, Kabupaten Bogor, pada Rabu (30/08/2017). Berakhir sudah pelarian Baihazi Sakom alias Boy (34), pemerkosa seorang perempuan di Depok pada Kamis (24/08/2017). Penangkapan Boy di tandai dengan bersarangnya timah panas di kaki kirinya karena berusaha melarikan diri.
Dua anggota polisi membantu pria bertubuh gempal itu saat berjalan turun dari mobil ke ruang pemeriksaan. Saat di gelandang ke Mapolresta Depok, Boy tampak berjalan dengan kaki pincang. Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris, Putus Kholis, di Mapolresta Depok, Rabu siang. Yang bersangkutan sempat berupaya kabur sehingga terpaksa kami ambil tindakan tegas.
Saat kejadian, A di ketahui sedang seorang diri di rumah. Adapun korban, A, di perkosa di rumahnya sendiri pada dini hari. Boy langsung masuk ke kamar dan melihat A sedang tidur dan muncul niat memerkosa. Boy masuk ke rumah A dengan mencongkel jendela dan berniat mencuri setelah masuk ke rumah.
Boy pada awalnya mengira rumah itu dalam kondisi kosong, tanpa penghuni. Pas masuk ke dalam, ada orangnya. Dia telanjang enggak pakai baju," kata Boy sambil tertunduk. A kemudian di perkosa dalam posisi tangan terikat. Sebelum memerkosa, Boy menodongkan pisau ke arah A dan memintanya tidak teriak.
Setelah memerkosa, Boy mengambil sejumlah barang milik A, antara lain dua ponsel merek Samsung, uang RP 1.000.000, sebuah jam tangan, lalu melarikan diri lewat jendela yang di congkelnya.
Dan polisi menemukan sebuah ponsel dan jam tangan milik A yang masih di simpan spesialis pencuri rumah kosong tersebut. Saat di tangkap. Boy sudah mengincar rumah A saat bekerja sebagai tukang pompa air di salah satu rumah di sekitar kawasan tersebut.
Dari situ dia berkesimpulan rumah tersebut kosong. Saat itu pelaku melihat rumah yang di incarnya ini lampunya sering menyala pada siang hari." ujar Putu. Serta kasus pemerkosaan seperti yang di atur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. Boy terancam di jerat dengan dua pasal, yakni kasus pencurian dengan kekerasan seperti yang di atur dalam Pasal 365 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar