Selasa, 26 Desember 2017


Raja News - Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan dua orang yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), Selasa (26/12/2017).

Kedua warga yang diamankan adalah Suprapto (51), warga Perdagangan Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Rangga Damanik (20), warga Huta II Nagori Sidotani. Keduanya diamankan dari Jalan Perlanaan-Lima Puluh tepatnya di depan SPBU Perlanaan dengan barang bukti uang tunai Rp 6 ribu.

Manurut Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A Tambunan SH SIK, kedua pelaku diamankan saat petugas sedang melintas di Jalan Perlanaan-Lima Puluh tepatnya di depan SPBU Perlanaan, Kabupaten Simalungun.

"Kedua laki-laki tersebut sedang melakukan pengutipan uang kepada mobil yang melintas dan ditemukan uang di saku celana yang diakui uang hasil pungli.Kemudian kedua pelaku membuat Surat Pernyataan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya dan dikembalikan kepada keluarganya," jelas AKP Daniel.

0 komentar:

Posting Komentar