Raja News - Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terhadap 1 unit tanah dan bangu-nan yang terletak di Jalan Parapat Nagori Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, antara Lorencius Horas Sirait (Penggugat/Pemohon Eksekusi) dengan para pengurus Koperasi CU. Cinta Mulia (Tergugat/ Termohon Eksekusi) mendapat pengawalan dari personil Polres Simalungun, Jumat (8/12/2017).
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Panitera PN Simalungun lebih dulu membacakan Surat Penetapan Ketua PN Pematangsiantar di objek eksekusi, kemudian tim eksekutor melakukan pembongkaran kunci pintu bangunan dan mengeluarkan sisa barang-barang yang masih ada di dalam Kantor Koperasi CU. Cinta Mulia cabang Tiga Dolok.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 10/EB/2016/10/Pdt.G/2014/PN-Pms tanggal 7 September 2016 yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incrah) berdasarkan : Putusan Pengadilan Negeri Pematan Siantar Nomor : 10 /Pdt.G/2014/PN-Pms, tanggal 8 Agustus 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 331/Pdt/2014/PT-MDN, tanggal 15 Januari 2015 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1405K/Pdt/2015 tanggal 18 September 2015.
"Eksekusi dilakukan atas objek perkara lahan/bangunan Kantor Koperasi CU. Cinta Mulia seluas 75 M2 (5x15 m) yang terletak di Jalan Parapat Nagori Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, sesuai perkara Perdata Nomor : 10/Pdt.G/2014/PN-Pms, antara Lorencius Horas Sirait (Penggugat/Pemohon Eksekusi) dengan para Pengurus Koperasi CU. Cinta Mulia (Tergugat/ Termohon Eksekusi)," ujar Kasubbag Bin Ops Polres Simalungun AKP MB Harahap.
Hasil pelaksanaan eksekusi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 10/Pdt.G/2014/PN-Simalungun. Kemudian objek yang telah dieksekusi diserahkan kepada pembeli selaku pemenang lelang eksekusi Riswanda Damanik dengan harga pembelian sebesar Rp. 153.000.000,- sesuai kutipan Risalah Lelang Nomor : 172/2017.
"Seluruh pelaksanaan sita eksekusi berakhir pada pukul 11.00 wib dengan aman dan lancar dengan mendapat pengawalan dan pengamanan dari 45 personil Polres Simalungun," pungkas AKP Harahap.
0 komentar:
Posting Komentar