Sabtu, 09 September 2017


Raja News - Polsek Medan Kota kembali meringkus 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Kota. Keduanya yakni, Dendy Wijaksana Efendi (27) warga Jalan Persamaan, No.8, Medan dan Andre (27) warga Simpang Limun, Medan.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan kedua tersangka ditangkap di 2 lokasi berbeda berdasarkan laporan korbannya Adi Syaputra Purba dengan nomor LP/702/VIII/2017/SU/RESTABES MEDAN/SEK MEDAN KOTA.

Di mana dalam laporan tersebut, lanjutnya, sepeda motor Yamaha Mio BK 6354 XAF korban hilang dicuri orang tak kenal (OTK) dari halaman rumanya di Jalan Sepakat, Gang Pegawai, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada 1 Agustus 2017."Udai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (08/09/2017).

Lebih lanjut disebutkanya, 1 bulan melakukan penyelidikan. Kerja keras petugas menuai hasil dengan mengantongi identitas pelaku. "Berdasarkan ciri-ciri tersangka, kita terlebih dahulu mengamankan tersangka Dendy di kediamanya. Selanjutnya, kita lakukan pengembangan dan kembali meringkus 1 pelaku laninya Adi," sebutnya.

Hasil interogasi petugas, masih kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini, para pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 12 kali di wilkum Polsek Medan Kota."Kini, anggota masih melakukan pengembangan dan mencari barang bukti yang belum ditemukan," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar