Selasa, 19 September 2017


Raja News - Jemaah haji yang wafat saat berada di dalam pesawat akan mendapatkan asuransi sebesar sekitar Rp 100 juta rupiah dari PT Garuda Indonesia yang akan diserahkan kepada ahli waris.Hal itu disampaikan Koordinator Asrama Haji Medan PT Garuda Indonesia Sonny Yunus Hutauruk di Asrama Haji Medan, Selasa (19/09/2017).

Dia mengatakan, ahli waris dapat mengklaim asuransi dengan melengkapi dokumen-dokumen di antaranya, passport jemaah haji wafat, boarding pass serta surat keterangan kematian jemaah haji."Sedangkan khusus ahli waris harus menyiapkan dokumen di antaranya, KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga, surat akta kelahiran, surat keterangan ahli waris serta rekening ahli waris," ujarnya dilansir dari laman resmi sumut.kemenag.go.id.

Sementara itu, Sekretaris PPIH Debarkasi Medan Muslim menambahkan, selain mendapat asuransi dari Garuda jemaah haji yang wafat juga mendapat santunan dari PT Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giti Artha sebesar Rp 15.100.000 yang akan diserahkan kepada ahli warisnya.“Ahli waris dapat mengklaim asuransi setelah proses pemulangan jemaah haji 1438 H / 2017 M ini berakhir,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu orang jemaah haji atas nama Komaria Kholipa Harahap asal Kabupaten Padanglawas Utara usia 71 tahun yang tergabung dalam Kloter 12/MES wafat di dalam pesawat dua jam menjelang mendarat di Bandara Kualanamu Deli Serdang.

0 komentar:

Posting Komentar