Raja News - Mengaku sebagai mamak dan anak angkat, Nuraini (56) warga Jalan Intisari, No.16, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan Mhd Juliandi (44) warga Jalan Setia Budi, No.2, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal diringkus personel Polsek Kutalimbaru karena kompak mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu, Sabtu (09/09/2017).
Informasi dihimpun menyebutkan, modus operandi kedua pelaku dalam mengedarkan sabu adalah membuat paket dengan variasi harga yang berbeda, yang selanjutnya dijual kepada para pelanggan yang datang."Pelaku ini sudah menjual sabu selama setahun," ungkap Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa (12/09/2017).
Kapolsek menambahkan, penangkapan keduanya terjadi setelah pihaknya melakukan penggerebekan di rumah Nuraini."Juliandi mengaku dia punya masalah sama istrinya, dan kemudian menghubungi Nuraini. Oleh Nuraini, Juliandi disuruh datang ke rumah. Di situlah mereka pesta sabu. Alasan mereka konsumsi sabu katanya untuk meningkatkan gairah dan semangat," jelas Kapolsek.
Nuraini, lanjut Kapolsek, mendapatkan pasokan sabu dari inisial seseorang berinisial I, warga Aceh, yang saat ini masih dalam penyelidikan Polsek Kutalimbaru. Dari tangan tersangka, sambung Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 2 buah ponsel, 1 buah bong, 1 buah mancis warna kuning, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik yang sudah dirancang menyerupai sekop dan 1 buah kaca pirex. "Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 127 UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun," tegas Kapolsek.
Informasi dihimpun menyebutkan, modus operandi kedua pelaku dalam mengedarkan sabu adalah membuat paket dengan variasi harga yang berbeda, yang selanjutnya dijual kepada para pelanggan yang datang."Pelaku ini sudah menjual sabu selama setahun," ungkap Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa (12/09/2017).
Kapolsek menambahkan, penangkapan keduanya terjadi setelah pihaknya melakukan penggerebekan di rumah Nuraini."Juliandi mengaku dia punya masalah sama istrinya, dan kemudian menghubungi Nuraini. Oleh Nuraini, Juliandi disuruh datang ke rumah. Di situlah mereka pesta sabu. Alasan mereka konsumsi sabu katanya untuk meningkatkan gairah dan semangat," jelas Kapolsek.
Nuraini, lanjut Kapolsek, mendapatkan pasokan sabu dari inisial seseorang berinisial I, warga Aceh, yang saat ini masih dalam penyelidikan Polsek Kutalimbaru. Dari tangan tersangka, sambung Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 2 buah ponsel, 1 buah bong, 1 buah mancis warna kuning, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik yang sudah dirancang menyerupai sekop dan 1 buah kaca pirex. "Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 127 UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun," tegas Kapolsek.
0 komentar:
Posting Komentar