Rabu, 13 September 2017


Raja News - Sebanyak 10 orang dijadikan tersangka oleh Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu), setelah sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan di arena judi ketangkasan jenis tembak ikan dan tembak buaya di Game Zone Super Nemo, Komplek Stabat City, Jalan Zainal Arifin, Stabat, Langkat, Senin (11/09/2017).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu, menjelaskan penggere-bekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah adanya lokasi judi yang kerap beroperasi di kawasan tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di TKP, tim memantau di lokasi ditemukan permainan judi tembak ikan dan tembak buaya dengan kedok permainan berhadiah. Dari proses permainan tim menemukan unsur perjudian dan dilakukan penggerebekan pada Senin kemarin, sekira jam 16.30 wib."Dari proses permainan tim menemukan unsur perjudian dan dilakukan penggerebekan pada Senin lalu sekira jam 16.30 wib," kata Nurfallah.

Sebanyak 10 pemain serta penyelenggara perjudian diamankan dari lokasi. Ke-10 orang tersebut adalah Hamdani (42), warga Jalan Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus. Mega Darnita alias Mega (32), warga Dusun II Pantai Gemi. Khusnul Khairi alias Anol (25), warga Jalan Marelan. Silvia Yuliana (21), warga Jalan Bambuan, Stabat. Burhanuddin alias Kojek (46), warga Jalan Zainal Arifin. Saparuddin (47), warga Jalan Jentera. Suparman (55), warga Jalan Zainal Arifin. Wawan Kurnia (39), warga Dusun I Famili Pantai Gemi dan Arif Rianto (27) warga Pasar II Dondong, Langkat.

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di TKP, tim memantau bahwa di lokasi ditemukan permainan judi tembak ikan dan tembak buaya dengan kedok permainan berhadiah," sambung Nurfallah lagi.

Sebenarnya, kata Nurfallah, ada 14 pelaku yang diamankan saat penangkapan. Namun, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sewaktu penangkapan di lokasi kita mengamankan 14 pelaku. Namun, sewaktu pemeriksaan hanya 10 pelaku yang bisa kita kenakan melanggar pasal. Empat orang lainnya kita pulangkan karena tidak terbukti," kata Nurfallah.

Dari lokasi judi beromzet Rp 50 juta perhari ini, polisi juga menyita 6 mesin judi tembak ikan, 1 vocer game buaya, 308 voucer judi tembak ikan serta uang tunai Rp23,4 juta.Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar