Raja News - Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK SH MH memberikan sosialisasi/pembekalan dan kuliah umum di Kampus STMIK Triguna Dharma di Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Medan, Sabtu (23/09/2017).
Di hadapan pimpinan STMIK Triguna Dharma, dosen dan ratus mahasiswa, Kapolsek memberikan materi tentang radikalisme, faktor-faktor penyebab munculnya radikalisme, upaya yang dilakukan dalam mengatasi radikalisme serta kasus-kasus teror yang pernah terjadi di Wilkum Polrestabes Medan. Tak hanya, Kapolsek juga menyinggung masalah penyalahgunaan narkoba, anti korupsi serta plagiarisme.
"Tindakan Polri dalam menangani masalah itu terbagi dalam 3 hal, yakni Preemtif (deteksi awal, pemetaan) Preventif (pembinaan dan penyuluhan, sambang, dll) dan Represif (penindakan)," ujar Kapolsek saat ditanya oleh Yayan Rotama terkait tindakan polisi dalam mengatasi terorisme.
Sementara itu, mahasiswa lainnya, Jhonson mempertanyakan hukaman mati terhadap bandar narkoba dan teroris, namun tidak berlakukan terhadap koruptor."Karena itu mengacu pada asas legalitas. Pada UU Narkotika dan Teroris ancaman terberat adalah hukuman mati. Sedangkan pada UU TP Korupsi ancaman belum ada hukuman mati. Dan ini domainnya dari legislatif," jawab Kapolsek.
Usai memberikan kuliah umum, Kapolsek pun melakukan blusukan ke ruangan dosen dan mahasiswa seraya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Di hadapan pimpinan STMIK Triguna Dharma, dosen dan ratus mahasiswa, Kapolsek memberikan materi tentang radikalisme, faktor-faktor penyebab munculnya radikalisme, upaya yang dilakukan dalam mengatasi radikalisme serta kasus-kasus teror yang pernah terjadi di Wilkum Polrestabes Medan. Tak hanya, Kapolsek juga menyinggung masalah penyalahgunaan narkoba, anti korupsi serta plagiarisme.
"Tindakan Polri dalam menangani masalah itu terbagi dalam 3 hal, yakni Preemtif (deteksi awal, pemetaan) Preventif (pembinaan dan penyuluhan, sambang, dll) dan Represif (penindakan)," ujar Kapolsek saat ditanya oleh Yayan Rotama terkait tindakan polisi dalam mengatasi terorisme.
Sementara itu, mahasiswa lainnya, Jhonson mempertanyakan hukaman mati terhadap bandar narkoba dan teroris, namun tidak berlakukan terhadap koruptor."Karena itu mengacu pada asas legalitas. Pada UU Narkotika dan Teroris ancaman terberat adalah hukuman mati. Sedangkan pada UU TP Korupsi ancaman belum ada hukuman mati. Dan ini domainnya dari legislatif," jawab Kapolsek.
Usai memberikan kuliah umum, Kapolsek pun melakukan blusukan ke ruangan dosen dan mahasiswa seraya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
0 komentar:
Posting Komentar