Raja News - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Medan mencatat, saat ini masih ada sekitar 30.000 jiwa kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Medan Sehat yang menganggur atau belum terisi pada tahun ini.
Secara keseluruhan jumlah kuotanya sebanyak 253.753. Karena itu masyarakat yang tidak mampu diharapkan bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBD Medan Sehat tersebut.
"Kita terus mendorong agar kuota PBI APBD Medan Sehat ini terisi. Karena ada sekitar 30 ribu jiwa lagi yang iurannya bisa ditanggung APBD Medan," ungkap Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Suprianto Syahputra, di Medan, Kamis (21/09/2017).
Mengenai surat rekomendasi Dinas Sosial Medan yang banyak digunakan oleh calon peserta untuk menghindari aturan waktu tunggu 14 hari baru bisa aktif, Suprianto mengatakan, sebenarnya surat rekomendasi Dinas Sosial tersebut diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu.
"Mengingat masih banyak kuota PBI APBD yang belum terisi, maka seharusnya peserta yang menggunakan surat rekomendasi Dinsos tersebut dapat menjadi peserta PBI APBD Medan Sehat. Ke depannya surat rekomendasi Dinsos ini rencananya akan ditiadakan," jelas Suprianto.
Menurutnya, keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga tergantung dari perilaku pesertanya. Pasalnya sekarang ini perilaku sebagian masyarakat yang hanya mendaftarkan dan membayar iuran JKN-KIS ketika sakit adalah contoh adverse selection.
"Jangan tunggu sakit dulu baru daftar. Karena perilaku yang demikian, dapat mengancam keberlangsungan Program JKN ini. Jadi masyarakat yang belum tercover BPJS Kesehatan segera mendaftarkan diri dan keluarga selagi sehat, jangan waktu sakit baru daftar, karena akan tertekan aturan waktu tunggu 14 hari baru bisa aktif kepesertaannya," jelasnya.
BPJS Kesehatan sendiri, lanjut Suprianto, telah memperluas channel pendaftaran untuk memudahkan peserta. Sehingga tidak perlu antre lagi ke Kantor BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta JKN diharap untuk rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari penonaktifan kartu dan denda pelayanan.
"Pendaftaran peserta baru, dapat melalui Website www.bpjs-kesehatan.go.id, Kantor Kecamatan, Kader JKN, Drop Box di Kantor Cabang, Aplikasi Mobile JKN, Call Center 1500400, Lippo Mall Group (Plaza Medan Fair, Palladium, Sun Plaza, Lippo Plaza, Binjai Super Mall, dan Mobile Customer Service (mobil layanan pelanggan). Kita juga hadir di Car Free Day setiap minggu mulai pukul 07.00- 09.00 WIB dan juga ada stan di Pasar Sambu dan pasar petisah Medan.
Selain peserta, ia juga berharap kepada rumah sakit provider untuk tidak melakukan diskriminasi pelayanan pasien BPJS Kesehatan. "Kami juga menerima aduan masyarakat, peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang ingin mengadu bisa dengan membuat kronologisnya secara tertulis dengan materai. Kami akan menindaklanjutinya, jika benar maka akan kami beri surat peringatan dan bila terulang akan ada sanksi tegas," pungkasnya.
Secara keseluruhan jumlah kuotanya sebanyak 253.753. Karena itu masyarakat yang tidak mampu diharapkan bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBD Medan Sehat tersebut.
"Kita terus mendorong agar kuota PBI APBD Medan Sehat ini terisi. Karena ada sekitar 30 ribu jiwa lagi yang iurannya bisa ditanggung APBD Medan," ungkap Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Suprianto Syahputra, di Medan, Kamis (21/09/2017).
Mengenai surat rekomendasi Dinas Sosial Medan yang banyak digunakan oleh calon peserta untuk menghindari aturan waktu tunggu 14 hari baru bisa aktif, Suprianto mengatakan, sebenarnya surat rekomendasi Dinas Sosial tersebut diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu.
"Mengingat masih banyak kuota PBI APBD yang belum terisi, maka seharusnya peserta yang menggunakan surat rekomendasi Dinsos tersebut dapat menjadi peserta PBI APBD Medan Sehat. Ke depannya surat rekomendasi Dinsos ini rencananya akan ditiadakan," jelas Suprianto.
Menurutnya, keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga tergantung dari perilaku pesertanya. Pasalnya sekarang ini perilaku sebagian masyarakat yang hanya mendaftarkan dan membayar iuran JKN-KIS ketika sakit adalah contoh adverse selection.
"Jangan tunggu sakit dulu baru daftar. Karena perilaku yang demikian, dapat mengancam keberlangsungan Program JKN ini. Jadi masyarakat yang belum tercover BPJS Kesehatan segera mendaftarkan diri dan keluarga selagi sehat, jangan waktu sakit baru daftar, karena akan tertekan aturan waktu tunggu 14 hari baru bisa aktif kepesertaannya," jelasnya.
BPJS Kesehatan sendiri, lanjut Suprianto, telah memperluas channel pendaftaran untuk memudahkan peserta. Sehingga tidak perlu antre lagi ke Kantor BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta JKN diharap untuk rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari penonaktifan kartu dan denda pelayanan.
"Pendaftaran peserta baru, dapat melalui Website www.bpjs-kesehatan.go.id, Kantor Kecamatan, Kader JKN, Drop Box di Kantor Cabang, Aplikasi Mobile JKN, Call Center 1500400, Lippo Mall Group (Plaza Medan Fair, Palladium, Sun Plaza, Lippo Plaza, Binjai Super Mall, dan Mobile Customer Service (mobil layanan pelanggan). Kita juga hadir di Car Free Day setiap minggu mulai pukul 07.00- 09.00 WIB dan juga ada stan di Pasar Sambu dan pasar petisah Medan.
Selain peserta, ia juga berharap kepada rumah sakit provider untuk tidak melakukan diskriminasi pelayanan pasien BPJS Kesehatan. "Kami juga menerima aduan masyarakat, peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang ingin mengadu bisa dengan membuat kronologisnya secara tertulis dengan materai. Kami akan menindaklanjutinya, jika benar maka akan kami beri surat peringatan dan bila terulang akan ada sanksi tegas," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar