Raja News - Polsek Sunggal menerima dua pelaku pencurian yang ditangkap Polsek Hamparan perak. Keduanya, masing-masing Prayogi dan Budiantoro ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya, Selasa (19/09/2017).
Informasi dihimpun, pada hari Selasa (19/09/2017) sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Pasar Kecil, Gangg Perjuangan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di rumah korban Dwi Saputra (37 tahun), korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi dan melihat pintu rumah sudah tidak terkunci dan jendela terbuka.
Kemudian korban membangunkan anaknya yang bernama Vanny dan mereka mengecek ternyata laptop yang terletak di atas meja makan sudah hilang dan handphone merk OPPO yang terletak di atas tempat tidur anak korban juga sudah hilang. Kemudian anak korban mengecek melalui GPS dan ternyata sesuai titik koordinat handphone tersebut berada di Sidorukun, Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak. Kemudian korban dan anak korban mendatangi lokasi tersebut, namun tidak ditemukan.
Sekira pukul 12.00 wib korban dan anaknya hendak pulang ke rumah ketika dalam perjalanan mereka melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh seorang laki-laki, lalu korban dan anaknya mengikuti laki-laki pelaku tersebut. Sesampainya di Sidorukun Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, korban dan anaknya menunggu pelaku tersebut keluar lagi dan ternyata pelaku tersebut sudah berboncengan bersama temannya.
Kemudian korban dan anaknya pun mengikuti kedua pelaku tersebut sampai di Jalan Kelumpang dan berhenti di sebuah counter handphone. Ternyata pelaku tersebut berniat untuk menjual handphone milik korban. Selanjutnya, korban membawa kedua pelaku tersebut ke Polsek Hamparan Perak yang bernama Budiantoro dan Hasan Basri.
Setelah kedua pelaku diintrogasi, ia mengaku bahwa pelaku utamanya adalah Prayogi, sedangkan Budi Antoro dan Hasan Basri sebagai penadah. Kemudian korban dan petugas Polisi Hamparan Perak menangkap Prayogi selanjutnya diserahkan ke Polsek Sunggal.
"Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, namun Hasan Basri tidak mengetahui perbuatan kedua orang temannya. Hasan basri hanya diajak ke counter handphone, namun tidak dijelaskan tujuannya. Sehingga terhadap Hasan Basri dikembalikan kepada keluarga," ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marundruri SIK SH, Sabtu (23/09/2017).
Informasi dihimpun, pada hari Selasa (19/09/2017) sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Pasar Kecil, Gangg Perjuangan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di rumah korban Dwi Saputra (37 tahun), korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi dan melihat pintu rumah sudah tidak terkunci dan jendela terbuka.
Kemudian korban membangunkan anaknya yang bernama Vanny dan mereka mengecek ternyata laptop yang terletak di atas meja makan sudah hilang dan handphone merk OPPO yang terletak di atas tempat tidur anak korban juga sudah hilang. Kemudian anak korban mengecek melalui GPS dan ternyata sesuai titik koordinat handphone tersebut berada di Sidorukun, Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak. Kemudian korban dan anak korban mendatangi lokasi tersebut, namun tidak ditemukan.
Sekira pukul 12.00 wib korban dan anaknya hendak pulang ke rumah ketika dalam perjalanan mereka melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh seorang laki-laki, lalu korban dan anaknya mengikuti laki-laki pelaku tersebut. Sesampainya di Sidorukun Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, korban dan anaknya menunggu pelaku tersebut keluar lagi dan ternyata pelaku tersebut sudah berboncengan bersama temannya.
Kemudian korban dan anaknya pun mengikuti kedua pelaku tersebut sampai di Jalan Kelumpang dan berhenti di sebuah counter handphone. Ternyata pelaku tersebut berniat untuk menjual handphone milik korban. Selanjutnya, korban membawa kedua pelaku tersebut ke Polsek Hamparan Perak yang bernama Budiantoro dan Hasan Basri.
Setelah kedua pelaku diintrogasi, ia mengaku bahwa pelaku utamanya adalah Prayogi, sedangkan Budi Antoro dan Hasan Basri sebagai penadah. Kemudian korban dan petugas Polisi Hamparan Perak menangkap Prayogi selanjutnya diserahkan ke Polsek Sunggal.
"Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, namun Hasan Basri tidak mengetahui perbuatan kedua orang temannya. Hasan basri hanya diajak ke counter handphone, namun tidak dijelaskan tujuannya. Sehingga terhadap Hasan Basri dikembalikan kepada keluarga," ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marundruri SIK SH, Sabtu (23/09/2017).
0 komentar:
Posting Komentar