Oknum PNS Di Tangkap Tim Saber Pungli Poldasu
Raja News - Pungutan liar (Pungli) dan sebagainya, namun ternyata hal itu tak membuat jera pejabat ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan praktik haram tersebut. Meski sudah banyak barang contoh (Barcon) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menerima suap. Seperti yang di lakukan Khairri Rozzi Nasution (35), PNS di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) ini.
PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia ini tercyduk alias terkena OTT oleh TIm Saber Pungli Polda Sumut, dalam hal ini Subdit III / TIpikor Ditreskrimsus di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (31/08/2017) sore, jam 17:00 WIB. Dari informasi di himpun, tersangka yang melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon.
Tentang perubahan Pasal UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Betul, OTT tim tindak UPP Provinsi / Polda Sumut yang di lakukan oleh Subdit III / Tipikor Polda Sumut terhadap Oknum PNS yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai mana di maksud dalan UU RI No.20 Tahun 2001.'' uangkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Jumat (01/09/2017).
Mantan Kapolres Binjai ini menerangkan, OTT yang di lakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada Oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemuhon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Kecamatan Binjai Kota, Kota, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin. Selanjutnya, petugas bergerah dan tepat jam 17:00 WIB, tim melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII.
Dari tersangka, di sita uang sejumlah Rp8,5 Juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia,'' pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar