Raja News - Sat Narkoba Polres Asahan meringkus dua orang pelaku kasus narkotika jenis sabu. Kedua pelaku adalah M Yusuf Siagian (38) warga Lingk VI, Kel. Aek Loba Pekan, Kec. Aek Kuasan, Kab. Asahan dan Bambang (36) warga Lingk VII, Kel. Aek Loba Pekan, Kec. Aek Kuasan, Kab. Asahan.
Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP M Sembiring SH mengungkapkan, penangkapan tersebut setelah pada Senin (18/09/2017) pagi pihaknya mendapat info adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh kedua tersangka. Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan lidik ke lapangan dan menangkap kedua tersangka saat berada di belakang rumah Siagian.
"Dari hasil penggeledahan itu kita temukan beberapa plastik klip kosong diduga bekas sabu.Selanjutnya kedua tersangka kita amankan ke kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna penyelidikan lebih lanjut.Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika sabu tersebut diperoleh dari seseorang warga Aek Kanopan, Kab. Labuhan Batu," ujar AKP M Sembiring, Kamis (21/09/2017).
AKP M Sembiring menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti di antaranya 1 plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,78 gram (bruto), 1 plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram (bruto), 1 timbangan elektrik, 2 skop pipet, 1 kotak warna hitam, 10 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang.
Kemudian 1 plastik klip besar berisi 6 plastik klip sedang dan 1 kecil, 1 amplop bertuliskan Omcek, 4 amplop kosong, 4 potongan plastik assoy warna hitam serta 1 HP hitam merk OPPO.
Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP M Sembiring SH mengungkapkan, penangkapan tersebut setelah pada Senin (18/09/2017) pagi pihaknya mendapat info adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh kedua tersangka. Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan lidik ke lapangan dan menangkap kedua tersangka saat berada di belakang rumah Siagian.
"Dari hasil penggeledahan itu kita temukan beberapa plastik klip kosong diduga bekas sabu.Selanjutnya kedua tersangka kita amankan ke kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna penyelidikan lebih lanjut.Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika sabu tersebut diperoleh dari seseorang warga Aek Kanopan, Kab. Labuhan Batu," ujar AKP M Sembiring, Kamis (21/09/2017).
AKP M Sembiring menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti di antaranya 1 plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,78 gram (bruto), 1 plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram (bruto), 1 timbangan elektrik, 2 skop pipet, 1 kotak warna hitam, 10 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang.
Kemudian 1 plastik klip besar berisi 6 plastik klip sedang dan 1 kecil, 1 amplop bertuliskan Omcek, 4 amplop kosong, 4 potongan plastik assoy warna hitam serta 1 HP hitam merk OPPO.
0 komentar:
Posting Komentar