Raja News - Dalam waktu dua bulan (Agustus-September 2017), Direktorat Reserse Narkoba (Ditres) Narkoba Polda Sumut (Poldasu) berhasil mengungkap belasan kasus kejahatan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Hendri Marpaung memaparkan, pihaknya mulai periode 1-13 Agustus 2017, menangani perkara narkotika sejumlah 10 kasus dan menetapkan tersangka 15 orang dengan barang bukti 877,14 gram sabu, 276 butir pil ekstasi dan 2.100 batang pohon ganja."Sedangkan periode 1-14 September mengungkap kasus narkotika 8 kasus dan menetapkan 14 pelaku dua di antaranya tewas. Barang bukti 9,2 kg sabu, dan 683 butir pil ekstasi," kata Hendri saat paparannya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Sabtu (16/09/2017).
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, teranyar, Ditresnarkoba menangkap dua kurir kepemilikan sabu seberat 3 kg di Jalan Lintas Medan-Aceh Besitang pada Rabu (13/09/2017) kemarin.
Husni, satu dari dua kurir tewas ditembak polisi karena melawan saat diamankan. Sedangkan rekannya, M Riyan dibawa polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut."Jadi, rekapitulasi keseluruhan jumlah kasus 18, tersangka 29 dua di antaranya meninggal dunia. Untuk barang bukti, sabu seberat 10,1 kg, 959 butir ekstasi dan 2100 batang pohon ganja," sebut Hendri.
Selain Husni, polisi juga menembak mati kurir bernama Jefri Syahputra alias Jep di Jalan Jenderal Sudirman, Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjungbalai, Rabu (13/09/2017). Dari tangannya polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30 gram."Ada 18 kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia yang kita ungkap sejak Agustus hingga September 2017. Dua pelaku di antaranya kita ambil tindakan tegas karena berusaha melawan ketika ditangkap," ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup dan pidana mati.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Hendri Marpaung memaparkan, pihaknya mulai periode 1-13 Agustus 2017, menangani perkara narkotika sejumlah 10 kasus dan menetapkan tersangka 15 orang dengan barang bukti 877,14 gram sabu, 276 butir pil ekstasi dan 2.100 batang pohon ganja."Sedangkan periode 1-14 September mengungkap kasus narkotika 8 kasus dan menetapkan 14 pelaku dua di antaranya tewas. Barang bukti 9,2 kg sabu, dan 683 butir pil ekstasi," kata Hendri saat paparannya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Sabtu (16/09/2017).
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, teranyar, Ditresnarkoba menangkap dua kurir kepemilikan sabu seberat 3 kg di Jalan Lintas Medan-Aceh Besitang pada Rabu (13/09/2017) kemarin.
Husni, satu dari dua kurir tewas ditembak polisi karena melawan saat diamankan. Sedangkan rekannya, M Riyan dibawa polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut."Jadi, rekapitulasi keseluruhan jumlah kasus 18, tersangka 29 dua di antaranya meninggal dunia. Untuk barang bukti, sabu seberat 10,1 kg, 959 butir ekstasi dan 2100 batang pohon ganja," sebut Hendri.
Selain Husni, polisi juga menembak mati kurir bernama Jefri Syahputra alias Jep di Jalan Jenderal Sudirman, Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjungbalai, Rabu (13/09/2017). Dari tangannya polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30 gram."Ada 18 kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia yang kita ungkap sejak Agustus hingga September 2017. Dua pelaku di antaranya kita ambil tindakan tegas karena berusaha melawan ketika ditangkap," ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup dan pidana mati.
0 komentar:
Posting Komentar