Raja News - Polsek Delitua menangkap Muhammad Agus alias Agus (33 tahun), warga Jalan Purwo Pekan Selasa, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Jumat (19/09/2017). Tersangka ditangkap usai melakukan perampokan terhadap Irma Sihite (23 tahun), warga Sidorejo, Medan tembung, teman yang ia kenal dari media sosial FB.
Informasi dihimpun, korban kenal pelaku mengaku melalui FB dan kemudian bertemu di Teladan, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan naik sepeda motor pelaku sampai di Jalan Deli Tua, Desa Durin Tonggal. Kemudian pelaku menghentikan sepedamotornya dan memaksa korban turun dari atas sepeda motor yang dikemudikan pelaku.
Tiba-tiba pelaku menarik tas korban, sehingga korban mempertahankannya. Oleh pelaku kemudian meninju muka dan mencekek leher korban dan kemudian menunjang korban sehingga korban terjatuh ke parit. Kemudian pelaku mengambil uang dan HP merk Oppo dari dalam tas korban, pelaku kemudian terus pergi meninggalkan korban dengan meninggalkan tas milik korban. Korban kemudian meminta pertolongan warga dan menceritakan kejadian yg dialaminya, akibat kejadian trsbt korban mengalami kerugian Rp 3.000.000.
Selanjutnya, pada Kamis (21/09/2017), sekira pukul 21.00 Wib korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melintas di Jalan Delitua pagi hari, kemudian pada hari Jumat (22/09/2017), sekira pukul 06.00 WIB korban berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang kemudian turun ke Tempat kejadian, sekitar pkl 08.00 WIB.
Korban bersama Personil Unit Reskrim dan dibantu oleh Masyarakat melihat pelaku melintas di TKP, sehingga kemudian menghadangnya, namun pelaku terus melarikan diri dengan sepedamotornya, sehingga dilakuan pengejaran dan berhasil ditangkap. Korban memastikan bahwa orang tersebut adalah pelakunya dan kemudian membawanya ke Komando Posek Pancur Batu guna proses penyidikan.
"Turut diamnakan barang bukti 1 Unit Sepa Motor Merk Yamaha Vega BK 3329 CT (milik pelaku) dan 1 buah tas sandang kecil warna hitam (Milik korban)," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Sabtu (23/09/2017).
Informasi dihimpun, korban kenal pelaku mengaku melalui FB dan kemudian bertemu di Teladan, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan naik sepeda motor pelaku sampai di Jalan Deli Tua, Desa Durin Tonggal. Kemudian pelaku menghentikan sepedamotornya dan memaksa korban turun dari atas sepeda motor yang dikemudikan pelaku.
Tiba-tiba pelaku menarik tas korban, sehingga korban mempertahankannya. Oleh pelaku kemudian meninju muka dan mencekek leher korban dan kemudian menunjang korban sehingga korban terjatuh ke parit. Kemudian pelaku mengambil uang dan HP merk Oppo dari dalam tas korban, pelaku kemudian terus pergi meninggalkan korban dengan meninggalkan tas milik korban. Korban kemudian meminta pertolongan warga dan menceritakan kejadian yg dialaminya, akibat kejadian trsbt korban mengalami kerugian Rp 3.000.000.
Selanjutnya, pada Kamis (21/09/2017), sekira pukul 21.00 Wib korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melintas di Jalan Delitua pagi hari, kemudian pada hari Jumat (22/09/2017), sekira pukul 06.00 WIB korban berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang kemudian turun ke Tempat kejadian, sekitar pkl 08.00 WIB.
Korban bersama Personil Unit Reskrim dan dibantu oleh Masyarakat melihat pelaku melintas di TKP, sehingga kemudian menghadangnya, namun pelaku terus melarikan diri dengan sepedamotornya, sehingga dilakuan pengejaran dan berhasil ditangkap. Korban memastikan bahwa orang tersebut adalah pelakunya dan kemudian membawanya ke Komando Posek Pancur Batu guna proses penyidikan.
"Turut diamnakan barang bukti 1 Unit Sepa Motor Merk Yamaha Vega BK 3329 CT (milik pelaku) dan 1 buah tas sandang kecil warna hitam (Milik korban)," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Sabtu (23/09/2017).
0 komentar:
Posting Komentar