Raja News - Setelah dipecat dari institusi Polri, Andrea Siahaan (31) tahun ini beralih profesi menjadi pengedar sabu. Alhasil, warga Jalan Karya Setuju, Komplek Bea Cukai ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Medan Kota di Jalan Karya, Gang Ayam, Senin (11/09/2017) petang, jam 18.00 wib.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Budi Simanjuntak menuturkan penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengedarkan sabu di Jalan Karya, Gang Ayam.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di lokasi, benar saja tersangka sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankannya."Satu jam sebelum penangkapan, kita mendapat informasi tersangka kerap mengedarkan narkoba di lokasi. Petugas kita langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka saat sedang menunggu pasiennya. Tersangka merupakan mantan anggota Polri," kata Budi kepada wartawan, Selasa (19/09/2017).
Dari tangan tersangka, petugas mendapati sejumlah barang bukti, antara lain sebuah dompet emas dan di dalamnya ada 1 paket kecil diduga sabu dan plastik tik, pipet sekop dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.Dan saat ini, sambung Budi, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. "Untuk tersangka akan kita jerat dengan UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Budi Simanjuntak menuturkan penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengedarkan sabu di Jalan Karya, Gang Ayam.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di lokasi, benar saja tersangka sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankannya."Satu jam sebelum penangkapan, kita mendapat informasi tersangka kerap mengedarkan narkoba di lokasi. Petugas kita langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka saat sedang menunggu pasiennya. Tersangka merupakan mantan anggota Polri," kata Budi kepada wartawan, Selasa (19/09/2017).
Dari tangan tersangka, petugas mendapati sejumlah barang bukti, antara lain sebuah dompet emas dan di dalamnya ada 1 paket kecil diduga sabu dan plastik tik, pipet sekop dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.Dan saat ini, sambung Budi, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. "Untuk tersangka akan kita jerat dengan UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar