Raja News - Enam orang terduga pelaku perjudian kartu Ceki di dalam warung milik Regina Manurung alias Mak Raulina di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun diamankan petugas Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun. Seorang dari enam orang yang diamankan diketahui berstatus Pangulu aktif di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol A Siringoringo SH MH, melalui Kanit Reskrimnya IPTU J Sitinjak SH, MH mengungkapkan, keenam orang terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis kartu ceki tersebut dilakukan pada hari Kamis (14/09/2017) sekira pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya, petugas Polsekta Tanah Jawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Regina Manurung sedang berlangsung perjudian kartu ceki yang bertaruhan dengan uang di Nagori Sari Asih Kecamatan Hatonduhan. Menanggapi informasi itu, petugas Polsekta melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut. Di TKP, ditemukan para pelaku sedang melakukan perjudian kartu ceki yang terbagi 3 tempat.
Dari meja pertama, diamankan 2 pelaku yakni Albiner Nainggolan (67), dan Henri Sinaga (39), keduanya merupakan Warga Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dari meja kedua, diamankan 2 pelaku yakni Riston Sinaga (37) dan Eko Sinaga (23), keduanya merupakan Warga Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Sedangkan dari meja ketiga, diamankan 2 pelaku lagi, yakni Demar Butar-butar (57), Warga Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun dan Waster Manurung (58), Pangulu, Warga Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Keenam orang pelaku permainan judi berikut barang buktinya berupa 120 lembar kartu ceki dan Uang tunai sebanyak Rp 335.000 dibawa ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Subs 303 bis KUHPidana.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol A Siringoringo SH MH, melalui Kanit Reskrimnya IPTU J Sitinjak SH, MH mengungkapkan, keenam orang terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis kartu ceki tersebut dilakukan pada hari Kamis (14/09/2017) sekira pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya, petugas Polsekta Tanah Jawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Regina Manurung sedang berlangsung perjudian kartu ceki yang bertaruhan dengan uang di Nagori Sari Asih Kecamatan Hatonduhan. Menanggapi informasi itu, petugas Polsekta melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut. Di TKP, ditemukan para pelaku sedang melakukan perjudian kartu ceki yang terbagi 3 tempat.
Dari meja pertama, diamankan 2 pelaku yakni Albiner Nainggolan (67), dan Henri Sinaga (39), keduanya merupakan Warga Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dari meja kedua, diamankan 2 pelaku yakni Riston Sinaga (37) dan Eko Sinaga (23), keduanya merupakan Warga Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Sedangkan dari meja ketiga, diamankan 2 pelaku lagi, yakni Demar Butar-butar (57), Warga Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun dan Waster Manurung (58), Pangulu, Warga Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Keenam orang pelaku permainan judi berikut barang buktinya berupa 120 lembar kartu ceki dan Uang tunai sebanyak Rp 335.000 dibawa ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Subs 303 bis KUHPidana.
0 komentar:
Posting Komentar