Raja News - Wacana diberlakukannya sistem tilang online yang terhubung dengan back office maupun bank serta pengadilan yang akan menjatuhkan eksekusi putusan denda terhadap pelanggar lalulintas menggunakan CCTV merupakan langkah awal menuju Electronic Law Enforcement (ELE) berkaitan penanganan ketertiban berlalulintas.
"Electronic Law Enforcement ini dapat mencegah agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas maupun masalah-masalah lalulintas lainya. Selain itu juga memberikan perlindungan dan pengayoman kepada setiap pengguna jalan dalam upaya membangun budaya tertib berlalulintas mengedepankan Edukasi serta kepastian hukum," sebut Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamla) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dlam siaran persnya yang diterima wartawan di Medan, Selasa (12/09/2017).
Dijelaskannya, penindakan melalui tilang secara manual yang selama ini dilakukan terdapat banyak kendala, mulai dari masalah kecepatan, komplain pengendara hingga potensi penyalahgunaan kewenangan personel yang bertugas.
Menurutnya, wacana diberlakukannya tilang secara online sebagai upaya mempersingkat cara untuk melakukan penindakkan di lapangan yang nantinya akan menggunakan alat baca barcode/kode-kode pengaman pada SIM/ STNK dan tidak lagi menggunakan blangko lembaran tilang. Alat baca barcode dengan sistem online tersebut, katanya, akan terhubung dengan back office maupun bank serta pengadilan yang akan mengeksekusi penjatuhan putusan denda.
"Keuntungan dengan adanya penggunaan tilang online yakni tidak lagi menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakanya. Selain itu juga tidak memerlukan blanko tilang, data tilang langsung bisa terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat sebagai sistem filling dan recording. Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda serta terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/ menjatuhkan putusan denda," ungkapnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, dalam proses penerapan sistem tersebut masih perlu dilakukan langkah-langkah penting sebagai pendukung, seperti menyangkut political will/kebijakan, rasionalisasi implementasi, membangun sistem-sistem infrastruktur (back office, aplikasi dan networknya) yang juga didukung dengan produk-produk SIM dan STNK yang memiliki barcode/sistem kode yang bisa terbaca dengan kamera.
Dalam upaya itu, juga perlu menyiapkan tim transformasi sebagai tim pendukung atau tim kendali mutu serta melakukan MoU dengan para stakeholder terkait. Terlebih menurutnya, dalam melakukan pengembangan menuju ELE itu juga merupakan transfer knowledge dalam dunia praktik membuat sesuatu yang revolusioner. "Kemampuan anggota menggunakan tilang online merupakan hal penting untuk menuju ELE. ELE bisa melakukan penindakan elektronik dan juga peradilannya secara elektronik," pungkasnya.
"Electronic Law Enforcement ini dapat mencegah agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas maupun masalah-masalah lalulintas lainya. Selain itu juga memberikan perlindungan dan pengayoman kepada setiap pengguna jalan dalam upaya membangun budaya tertib berlalulintas mengedepankan Edukasi serta kepastian hukum," sebut Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamla) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dlam siaran persnya yang diterima wartawan di Medan, Selasa (12/09/2017).
Dijelaskannya, penindakan melalui tilang secara manual yang selama ini dilakukan terdapat banyak kendala, mulai dari masalah kecepatan, komplain pengendara hingga potensi penyalahgunaan kewenangan personel yang bertugas.
Menurutnya, wacana diberlakukannya tilang secara online sebagai upaya mempersingkat cara untuk melakukan penindakkan di lapangan yang nantinya akan menggunakan alat baca barcode/kode-kode pengaman pada SIM/ STNK dan tidak lagi menggunakan blangko lembaran tilang. Alat baca barcode dengan sistem online tersebut, katanya, akan terhubung dengan back office maupun bank serta pengadilan yang akan mengeksekusi penjatuhan putusan denda.
"Keuntungan dengan adanya penggunaan tilang online yakni tidak lagi menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakanya. Selain itu juga tidak memerlukan blanko tilang, data tilang langsung bisa terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat sebagai sistem filling dan recording. Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda serta terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/ menjatuhkan putusan denda," ungkapnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, dalam proses penerapan sistem tersebut masih perlu dilakukan langkah-langkah penting sebagai pendukung, seperti menyangkut political will/kebijakan, rasionalisasi implementasi, membangun sistem-sistem infrastruktur (back office, aplikasi dan networknya) yang juga didukung dengan produk-produk SIM dan STNK yang memiliki barcode/sistem kode yang bisa terbaca dengan kamera.
Dalam upaya itu, juga perlu menyiapkan tim transformasi sebagai tim pendukung atau tim kendali mutu serta melakukan MoU dengan para stakeholder terkait. Terlebih menurutnya, dalam melakukan pengembangan menuju ELE itu juga merupakan transfer knowledge dalam dunia praktik membuat sesuatu yang revolusioner. "Kemampuan anggota menggunakan tilang online merupakan hal penting untuk menuju ELE. ELE bisa melakukan penindakan elektronik dan juga peradilannya secara elektronik," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar