Raja News - Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun kembali mengamankan 3 orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu.
Menurut Kapolsek Bosar Maligas AKP K Purba, ketiga orang tersebut Sendi Syahputra (26), Warga Kampung Cinta Jadi, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Kemudian Edy Syahputra Siburian Alias Boro (32), Warga Kampung Cinta Jadi Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dan Suhardi Nata Alias Tuek (37), Warga Nagori Sei Merbou, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Ketiganya diamankan di Simpang Gereja GKPI perkebunan PTPN IV Tinjoan, Kelurahan Ujung Padang Kecamatan, Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, hal ini berawal pada hari Jumat (22/09/2017) sekira pukul 11.00 WIB, personil Polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sering transaksi dan menggunakan narkoba.
Personil Polsek berangkat ke TKP dan melakukan Pengintaian di Simpang Gereja GKPI perkebunan PTPN IV Tinjoan. Sekira pukul 16.30 WIB, seorang laki-laki yang dicurigai melintas dan langsung diamankan personil Polsek. Dari kantong celana pelaku ditemukan 1 paket kecil plastik klip transparan yang di dalamnya diduga Narkotika jenis Sabu.
Pelaku tersebut bernama Sendi Syahputra, ia menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan menyuruh Edi Syahputra Siburian Alias Borno untuk membelinya dan setelah mendapat barang haram tersebut, mereka langsung membagi.
Personil Polsek juga mengamankan Edy Syahputra Siburian Alias Borno, ia mengakui bahwa ia baru memakai Sabu yang diberikan Sendi Syahputra. Dari Edy tidak ditemukan barang bukti.
Borno menambahkan, dia yang membeli Narkotika tersebut dari Suhardi Nata Alias Tuek yang diserahkan kepada Sendi Syahputra, kemudian menunjukkan barang bukti berupa alat yang digunakannya untuk memakai Sabu yang diletakkan di belakang rumah mertua Borno berupa 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna Hijau di dalamnya terdapat 2 buah pipet warna putih, 1 buah kaca pirex terbuat dari kaca dan kompengnya, 1 buah katenbat, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah mancis merk Tokai warna merah.
Selain itu, pelaku Suhardi Nata Alias Tuek juga berhasil diamankan namun darinya tidak ditemukan barang bukti yang lain dan untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya. "Ketiga pelaku diamankan ke Mapolsek Bosar Maligas untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Bosar Maligas AKP K Purba, Sabtu (23/09/2017).
Menurut Kapolsek Bosar Maligas AKP K Purba, ketiga orang tersebut Sendi Syahputra (26), Warga Kampung Cinta Jadi, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Kemudian Edy Syahputra Siburian Alias Boro (32), Warga Kampung Cinta Jadi Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dan Suhardi Nata Alias Tuek (37), Warga Nagori Sei Merbou, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Ketiganya diamankan di Simpang Gereja GKPI perkebunan PTPN IV Tinjoan, Kelurahan Ujung Padang Kecamatan, Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, hal ini berawal pada hari Jumat (22/09/2017) sekira pukul 11.00 WIB, personil Polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sering transaksi dan menggunakan narkoba.
Personil Polsek berangkat ke TKP dan melakukan Pengintaian di Simpang Gereja GKPI perkebunan PTPN IV Tinjoan. Sekira pukul 16.30 WIB, seorang laki-laki yang dicurigai melintas dan langsung diamankan personil Polsek. Dari kantong celana pelaku ditemukan 1 paket kecil plastik klip transparan yang di dalamnya diduga Narkotika jenis Sabu.
Pelaku tersebut bernama Sendi Syahputra, ia menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan menyuruh Edi Syahputra Siburian Alias Borno untuk membelinya dan setelah mendapat barang haram tersebut, mereka langsung membagi.
Personil Polsek juga mengamankan Edy Syahputra Siburian Alias Borno, ia mengakui bahwa ia baru memakai Sabu yang diberikan Sendi Syahputra. Dari Edy tidak ditemukan barang bukti.
Borno menambahkan, dia yang membeli Narkotika tersebut dari Suhardi Nata Alias Tuek yang diserahkan kepada Sendi Syahputra, kemudian menunjukkan barang bukti berupa alat yang digunakannya untuk memakai Sabu yang diletakkan di belakang rumah mertua Borno berupa 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna Hijau di dalamnya terdapat 2 buah pipet warna putih, 1 buah kaca pirex terbuat dari kaca dan kompengnya, 1 buah katenbat, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah mancis merk Tokai warna merah.
Selain itu, pelaku Suhardi Nata Alias Tuek juga berhasil diamankan namun darinya tidak ditemukan barang bukti yang lain dan untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya. "Ketiga pelaku diamankan ke Mapolsek Bosar Maligas untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Bosar Maligas AKP K Purba, Sabtu (23/09/2017).
0 komentar:
Posting Komentar