Senin, 04 September 2017


Raja News - Narkoba jenis sabu sebanyak 1,85 Kg atau senilai hampir Rp 2 miliar dimusnahkan Personel Polsek Sunggal, Senin (04/09/2017). Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan mengatakan, barang haram yang dimusnahkan milik tersangka kurir masing-masing berinisial SY (37) dan AN (30) yang diamankan petugas di Jalan Gaperta Medan, pada bulan Juli 2017.‎

Kompol Daniel menjelaskan, pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam air yang disaksikan oleh pejabat Kejaksaan Medan yang hadir di Mapolsek Sunggal dan pejabat lainnya."Setelah diperiksa oleh tim labfor dan barang bukti sabu tersebut positif, sabu itu dimasukan ke dalam panci dan dilarutkan dengan air," jelasnya.

Setelah larut, kemudian air tersebut di dalam panci itu dibuang ke closet kamar mandi Polsek Sunggal dan disaksikan semua yang hadir diantaranya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dan pihak pengacara tersangka.

Kompol Daniel menambahkan, pemberantasan narkoba akan dilakukan rutin di wilayah hukum Polsek Sunggal. Yang mana, tambahnya, pemberantasan narkoba sudah mendapatkan dukungan penuh dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho. "Polrestabes Medan mendukung langkah baik yang dilakukan Polsek Sunggal dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu," pungkas mantan Kapolsek Delitua ini.

0 komentar:

Posting Komentar