Jumat, 15 September 2017


Raja News - Febriana Putra Lubis (23) warga Jalan Bersama, Gang Nusa Indah, No.2, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung terpaksa harus tinggal di penjara Polsek Delitua. Pasalnya, Lubis ketahuan warga saat mengambil tas di Toko Baju Balqis Collection yang berada di Jalan STM Ujung, Medan, Kamis (14/09/2017) kemarin.

Informasi dihimpun menyebutkan, awalnya Lubis berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega BK 6829 NQ untuk menemui temannya bernama Rudi di kawasan Kanal, Marendal.Tiba di lokasi, ternyata dia tidak menemukan Rudi.Selanjutnya, Lubis nongkrong di Jalan STM, persisnya di Kedai Kopi."Dari pengakuan pelaku, dia mau ketemu Rudi karena ditawarkan pekerjaan," ujar Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Jumat (15/09/2017).

Kompol Wira menambahkan, saat tiba di Kedai Kopi ternyata tutup. Lubis pun mencoba bertanya ke Toko Baju Balqis Collection yang letaknya bersampingan dengan Kedai Kopi. Namun tidak ada orang di dalam toko tersebut. Melihat ada tas di bawah steling baju, timbul niat jahat pelaku.

"Nah, saat akan mengambil tas itu, ternyata ada seorang perempuan yang keluar dari kamar mandi dan langsung teriak maling. Mendengar teriakan itu, warga sekitar berdatangan dan menangkap pelaku. Tak berapa lama, petugas yang datang langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Kompol Wira.

0 komentar:

Posting Komentar