Raja News - Rokok elektrik (vape) cukup banyak digandrungi oleh kalangan orang muda. Alasanya, rokok ini disebut-sebut lebih sehat dari menghisap rokok tembakau, karena cairan atau liquid yang digunakan pada rokok elektrik berasal dari bahan baku herbal. Selain itu, rokok elektrik juga dianggap sebagai cara yang efektif untuk berhenti merokok (tembakau). Meski tidak ada jaminan, jika penggunanya bakal terhindar dari efek candu yang bisa ditimbulkan.
Terkait alasan tersebut, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengaku, jika pihaknya juga tidak bisa menjamin apakah rokok elektrik itu benar aman digunakan oleh mayarakat alias meragukan. Pasalnya, sampai saat ini, sebut dia, cairan pada rokok elektrik tidak memiliki nomor registrasi keamanan yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi kalau rokok elektrik, sampai saat ini belum ada yang teregistrasi untuk bisa kita rilis. Karena setahu saya, memang belum ada registrasinya," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (13/09/2017).
Karenanya, jelas Sacramento, bahan baku yang terkandung di dalam cairan rokok elektrik tersebut tidak bisa diketahui jelas memiliki unsur-unsur apa saja. Apakah benar berasal dari bahan baku herbal, atau malah justru berasal dari bahan kimia yang berbahaya."Jadi pada prinsipnya, jika produk yang tidak memiliki izin pastinya adalah ilegal. Apalagi pada dasarnya rokok adalah sebuah komoditi yang beresiko," jelasnya.
Selain itu, Sacramento menuturkan, bahwa pihaknya juga tidak mengetahui pasti apakah rokok elektrik sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian terkait. Sebab, pada umumnya cairan rokok elektrik ini disebut-sebut berasal dari luar negeri."Apalagi kalau impor, tentu harus ada legalitasnya, baik dari distributor atau sarana penjual. Kalau tidak ya jelas ilegal," tegasnya.
Untuk itu, Sacramento akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini supaya mengetahui pasti status dari peredarannya dipasaran seperti apa."Peredarannya kan ada di perdagangan. Jadi nanti kita harus berkoordinasi dulu dengan yang terkait," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Armansyah Lubis saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sampai saat ini untuk produk vape belum ada satupun pihak yang melakukan pengurusan izin. Selain itu, ia juga mengaku, tidak mengetahui jika rokok elektrik ini beredar bebas di Kota Medan."Nanti dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan ke lapangan," pungkasnya.
Terkait alasan tersebut, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengaku, jika pihaknya juga tidak bisa menjamin apakah rokok elektrik itu benar aman digunakan oleh mayarakat alias meragukan. Pasalnya, sampai saat ini, sebut dia, cairan pada rokok elektrik tidak memiliki nomor registrasi keamanan yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi kalau rokok elektrik, sampai saat ini belum ada yang teregistrasi untuk bisa kita rilis. Karena setahu saya, memang belum ada registrasinya," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (13/09/2017).
Karenanya, jelas Sacramento, bahan baku yang terkandung di dalam cairan rokok elektrik tersebut tidak bisa diketahui jelas memiliki unsur-unsur apa saja. Apakah benar berasal dari bahan baku herbal, atau malah justru berasal dari bahan kimia yang berbahaya."Jadi pada prinsipnya, jika produk yang tidak memiliki izin pastinya adalah ilegal. Apalagi pada dasarnya rokok adalah sebuah komoditi yang beresiko," jelasnya.
Selain itu, Sacramento menuturkan, bahwa pihaknya juga tidak mengetahui pasti apakah rokok elektrik sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian terkait. Sebab, pada umumnya cairan rokok elektrik ini disebut-sebut berasal dari luar negeri."Apalagi kalau impor, tentu harus ada legalitasnya, baik dari distributor atau sarana penjual. Kalau tidak ya jelas ilegal," tegasnya.
Untuk itu, Sacramento akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini supaya mengetahui pasti status dari peredarannya dipasaran seperti apa."Peredarannya kan ada di perdagangan. Jadi nanti kita harus berkoordinasi dulu dengan yang terkait," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Armansyah Lubis saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sampai saat ini untuk produk vape belum ada satupun pihak yang melakukan pengurusan izin. Selain itu, ia juga mengaku, tidak mengetahui jika rokok elektrik ini beredar bebas di Kota Medan."Nanti dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan ke lapangan," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar