Jumat, 15 September 2017


Raja News - Membawa mesin cuci merk Sanyo dan tabung gas 3 Kg, Feri Irawan (20), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ini setelah Tarigan ketahuan membawa mesin dan tabung tersebut dari rumah seorang Bukti Rahmad Tarigan (26), warga Jalan Setia Budi Ujung, Gang Sitepu, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungaan alias mencuri.

Dari informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Rabu (13/09/2017) sekitar pukul 18.30 Wib. Padahal rumah Feri dan Tarigan cukup berdekatan."Pada saat kejadian, korban baru pulang kerja. Istri korban Susanti Sembiring memberitahukan kepada suaminya (Tarigan-red) bahwa mesin cuci dan tabung gas hilang," ujar Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Jumat (15/09/2017).

Saat dicek oleh korban, lanjut Kompol Wira, ternyata benar. Di pintu pagar juga ditemukan tangga, pintu belakang rumah korba juga rusak. Pada esok harinya, korban mendapat info dari saksi yang merupakan tetangganya bahwa saksi melihat pelaku mengangkat mesin cuci ke atas becak."Korban pun kemudian melapor ke Polsek Patumbak. Pada Kamis (14/09/2017), petugas berhasil menangkap pelaku saat melintas di jalan dekat rumah korban," jelas Kompol Wira.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 2 juta. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mesin cuci merk Sanyo, tangga dan tali.

0 komentar:

Posting Komentar