Raja News - Polda Sumut menggerebek tempat perjudian yang berlokasi di Pasar Malam Gudang Anjar-anjari, Jalan Simpang Gunung, Desa Pergendengan, Kecamatan Tiga Binanga, Tanah Karo, Jumat (01/09/2017) pagi.Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 22 orang.
"Hanya 10 ditetapkan tersangka. Dua belas orang dipulangkan karena setelah kami periksa mereka tidak terlibat," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah didampingi Wadir AKBP Maruli Siahaan di pelataran Markas Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (04/09/2017).
Lebih jauh Nurfallah mengatakan, para pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi dadu goncang. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu goncang dan uang tunai Rp63 juta.
Nurfallah menjelaskan, judi tersebut sudah berjalan selama dua bulan dan meresahkan masyarakat. Bandar judi tersebut inisial S, warga Karo, mengakui kalau omzet perhari yang didulangnya dari judi itu sekitar Rp100 juta sampai Rp150 juta.
Selain menangkap bandar, polisi juga mengamankan para pemain dan checker. "UB sebagai tukang goyang dadu sedangkan AF, P, A, D dan S sebagai pemain, sementara R dan NT sebagai checker dan J sebagai penyelenggara judi," terang Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengimbau masyarakat agar melaporkan kalau ada informasi perjudian maupun narkoba langsung ke nomor pribadinya, 08114899963 atau 0811496251. "Baru kemarin masyarakat Karo melaporkan kasus judi. Kami sita barang bukti uang Rp 63 juta dengan belasan pelaku kami tangkap. Mungkin selama ini, mereka sudah lapor ke Polsek maupun Polres, tapi belum direspon. Ya, mungkin karena polisi sibuk. Kapolda langsung jawab. Solusinya, Kapolda turunkan tim. Dan berhasil,” pungkasnya.
"Hanya 10 ditetapkan tersangka. Dua belas orang dipulangkan karena setelah kami periksa mereka tidak terlibat," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah didampingi Wadir AKBP Maruli Siahaan di pelataran Markas Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (04/09/2017).
Lebih jauh Nurfallah mengatakan, para pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi dadu goncang. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu goncang dan uang tunai Rp63 juta.
Nurfallah menjelaskan, judi tersebut sudah berjalan selama dua bulan dan meresahkan masyarakat. Bandar judi tersebut inisial S, warga Karo, mengakui kalau omzet perhari yang didulangnya dari judi itu sekitar Rp100 juta sampai Rp150 juta.
Selain menangkap bandar, polisi juga mengamankan para pemain dan checker. "UB sebagai tukang goyang dadu sedangkan AF, P, A, D dan S sebagai pemain, sementara R dan NT sebagai checker dan J sebagai penyelenggara judi," terang Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengimbau masyarakat agar melaporkan kalau ada informasi perjudian maupun narkoba langsung ke nomor pribadinya, 08114899963 atau 0811496251. "Baru kemarin masyarakat Karo melaporkan kasus judi. Kami sita barang bukti uang Rp 63 juta dengan belasan pelaku kami tangkap. Mungkin selama ini, mereka sudah lapor ke Polsek maupun Polres, tapi belum direspon. Ya, mungkin karena polisi sibuk. Kapolda langsung jawab. Solusinya, Kapolda turunkan tim. Dan berhasil,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar